Komisi IX DPR Sebut Tak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Kena COVID-19

Menteri Koordinator Perekonomian AIrlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Cara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang terkena COVID-19 namun tak mengumumkan ke publik masih jadi pro dan kontra. Dari kalangan DPR ikut memberikan tanggapan terkait polemik ini.

Kembali Laporkan Kasus COVID-19, Dinkes DKI Sebut Siklusnya Berpotensi Naik Per 6 Bulan

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan tidak ada kewajiban seorang pasien positif COVID-19 secara aktif harus umumkan terpapar virus berbahaya tersebut.

Menurut dia, sikap Airlangga yang tidak mengumumkan ke publik tak salah. Kecuali, jika ada permintaan kepada Airlangga langsung dari pemerintah. 

Batuk-batuk saat Dinyatakan Positif COVID-19, Pria Singapura Ini Dipenjara

"Sejauh ini, menurut saya, tidak ada sesuatu yang salah. Kecuali kalau pemerintah meminta agar datanya dibuka ke publik. Nah, itu pak Airlangga harus membuka ke publik. Kalau tidak ada yang meminta dan tidak ada kebutuhan mendesak, mestinya tidak apa-apa," kata Saleh, Jumat, 22 Januari 2021.

Saleh justru mengapresiasi Airlangga yang bersedia mendonorkan plasma konvalesen sebagai penyintas COVID-19. Bagi dia, cara Airlangga layak dicontoh.

Ibu Negara AS Jill Biden Positif COVID-19, Joe Biden Negatif

"Lagi pula, tindakan donor ini adalah wujud dari publikasi. Artinya, dengan mendonor berarti Pak Airlangga secara tidak langsung mengatakan bahwa dia penyintas COVID-19," jelas Saleh.

Pun, Anggota Komisi IX DPR lainnya, Rahmat Handoyo juga menyampaikan pandangannya. Ia bilang tak ada aturan wajib bagi pasien COVID-19 menyampaikan dirinya positif kepada publik.

Meski demikian, memang pasien COVID-19 mesti jujur menyampaikan kondisinya kepada orang sekitar yang kontak. Sebab, hal tersebut penting untuk keperluan tracing.

"Saya mendorong kepada siapa saja yang sedang terpapar untuk berterus terang kepada orang sekelilingnya dan memberitahukan kepada siapa saja yang pernah kontak erat. Ini bertujuan untuk hambat penularan dan keterbukaan tidak harus disampaikan ke publik lewat media," jelas Rahmat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan status Airlangga yang pernah tertular COVID-19. Saat itu, Airlangga juga hadir sebagai pendonor plasma konvalesen. 

Namun, cara Airlangga yang tak mengumumkan pernah terkena COVID-19 justru dipersoalkan. Ketua Umum Golkar itu dinilai tak jujur menyampaikan kondisi pernah terpapar COVID-19.

Hal ini disoroti tim Koalisi Warga LaporCovid-19. Mereka menilai Airlangga tak layak menjadi pejabat publik.

"Pak Airlangga tidak memegang prinsip demokrasi, sebab tidak jujur, tidak terbuka, artinya membohongi publik bahwa dia pernah terinfeksi. Ini sama halnya enggak beretika dan tidak bermoral. Ini namanya tidak bertanggung jawab, tidak layak menjadi menteri," kata Koordinator LaporCovid-19, Irma Hidayana.

Baca Juga: Cerita Airlangga Ikut Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien COVID-19
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya