Wagub Jatim Berharap Warganya Tidak Takut Dengar Kata PPKM

Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak dan Wali Kota Malang, Sutiaji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya.

VIVA - Sebagian wilayah Jawa Timur kembali masuk rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II yang akan berlangsung hingga 8 Februari 2021. Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, meminta masyarakat tidak perlu menjadikan PPKM sebagai momok yang ditakuti.

BPS Sebut Berakhirnya PPKM Berdampak Positif ke Ekonomi

"Sekali lagi walaupun PPKM diperpanjang. Kami berharap tidak menjadi momok bagi masyarakat, mendengar kata PPKM itu," kata Emil di Malang, Jumat, 22 Januari 2021.

Salah satu wilayah yang masuk PPKM Jilid II adalah Kota Malang. Emil mengatakan secara keseluruhan penanganan kasus COVID-19 di wilayah ini cukup baik. Hanya saja, tingkat keterisian bed isolasi di Rumah Sakit rujukan di Malang Raya masih tinggi.

Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis

"Malang Raya jalannya (penanganan Covid-19) sudah bagus. Relatif kasus Covid-19 membaik. Walaupun Bed Occupancy Rate (BOR) masih tinggi di atas 60 persen," ujar Emil.

Baca juga: Seminggu PPKM, Jawa Timur Kumpulkan Denda Pelanggaran Rp200 Juta

Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diproyeksi Naik, Kemenhub: Masyarakat Sudah Mampu Biayai Mudik

Kota Malang masuk dalam 73 kota/kabupaten yang wajib menerapkan PPKM Jawa-Bali. Emil menyebut, secara umum kasus COVID-19 di Malang tidak mengalami pelonjakan signifikan.

Angkanya fluktuatif cenderung melandai. Namun, masih ada tambahan kasus per harinya rata-rata hampir 50 pasien setiap hari.

"Angka kasus positifnya melandai. Melandai, itu bukan enggak ada kasus baru,
tapi kasus harian itu angkanya tidak melonjak. Ini adalah hal yang baik yang harus kita apresiasi," tutur Emil.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan PPKM berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM ditentukan oleh pemerintah pusat sedangkan PSBB ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Sutiaji mengatakan keberhasil PPKM tergantung tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Ini kebijakan dari pusat, beda dengan PSBB dimana daerah yang mengajukan. Dulu saat PSBB kita batasi mobilitas orang, kalau sekarang tidak tahu, siapa yang potensi sebarkan virus karena mobilitasnya tinggi," ujar Sutiaji.

Selama PPKM jilid I di Kota Malang. Pemerintah setempat memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB. Aturan itu berlaku untuk semua tempat usaha yang ada.

Sanksi bagi yang melanggar akan diberikan teguran, jika pelanggarannya berat akan langsung disegel dan ditutup selama 14 hari terhitung sejak saat penyegelan.

"Ada beberapa tempat usaha yang terpaksa ditutup. Mereka ketahuan buka hingga malam pukul 23.00 WIB. Apalagi mereka saat itu sembunyi-sembunyi. Sebenarnya banyaknya yang ditutup juga tidak mempengaruhi angka COVID-19. Karena paling penting adalah kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan," tutur Sutiaji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya