Dipolisikan karena Langgar Prokes, Edy Rahmayadi: Jangan Dipolitisir

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Himpunan Mahasiswa Al- Washliyah (Himma), Sumatera Utara melaporkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Polda Sumut atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran dilakukan Edy saat menghadiri Agrowisata Paloh Naga di Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 16 Januari 2021.

Pandemi COVID-19 Sebabkan Penurunan Angka Harapan Hidup hingga 9 Bulan

Ketua Himma Sumut, Abdul Razak mengatakan pihaknya melaporkan orang nomor satu di Sumut tersebut ke polisi pada Kamis kemarin, 21 Januari 2021. Selain itu, pihak penyelenggara seperti Direktur Bank Sumut Muhmmad Budi Utomo dan Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan turut dilaporkan.

“Laporan terkait dugaan pelanggaran prokes. Ini melanggar konstitusi protokol kesehatan nomor 6 tentang karantina dan surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7.2020," kata Abdul kepada wartawan di Medan, Jumat 22 Januari 2021.

Outlook Humas Pemerintah 2024: Isu Kesehatan Paling Banyak Dibahas di Media

Diketahui, acara yang dihadiri Edy dalam rangka penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Sumut ke Agrowisata Paloh Naga untuk pengembangan ekonomi masyarakat di sektor pertanian dan wisata.

Terkait itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan kegiatan itu, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pun, menurutnya jumlah kehadiran juga sudah dibatasi.

Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin Meninggal Dunia

“Biarin aja kalau dilaporkan, nantikan. Saya dipanggil Polda kalau dilaporkan,” kata Edy di rumah dinas Gubernur di Kota Medan.

Edy mengungkapkan bila terbukti melanggar protokol kesehatan siap dicopot dari Kepala Satgas COVID-19 Sumut. “Saya Kasatgas COVID-19. Kalau itu melanggar, pasti saya tinggalkan itu," tutur Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, mengatakan kehadirannya dalam acara itu hanya ingin melihat dan memberikan dukungan terhadap program yang dilakukan masyarakat. Ia meminta tak usah dipolitisir dan dibesar-besarkan.

“Jangan dipolitisir kegiatan ini, kita melihat rakyat di desa. Kita mengapresiasi masyarakat desa yang telah membuat dan membangun desanya. itu yang dibesarkan, jangan yang lain-lain," ujar eks Pangkostrad itu.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Orang Pertama Divaksin di Sumut: Ini Perintah Negara
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya