Sanksi Muryanto, Rektor USU: Tanggungjawab Saya ‎Dunia dan Akhirat

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Pof.Runtung Sitepu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Pof. Runtung Sitepu menanggapi kasus self plagiarism rektor terpilih USU, Dr Muryanto Amin. Sanksi dijatuhkan untuk Muryanto sesuai dengan surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. 

Sebut Tindakan Iran Serang Israel Berbahaya, Jerman Bakal Jatuhi Sanksi

Runtung menjelaskan surat keputusan sanksi akan ia pertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Ia menekankan  tidak ada kepentingan dalam menetapkan sanksi tersebut. 

Alasannya, kebijakan tersebut diputuskan secara objektif dan sesuai dengan hasil penelusuran yang melibatkan sejumlah pihak.

Bus Rosalia Indah Diduga Biarkan Sopir Kerja Lebih 8 Jam, Menhub Bakal Beri Sanksi

"Bukan kehendak saya, tapi tanggungjawab saya dunia dan akhirat. Saya cuma memberikan sanksi objektif itu. Bukan pemecatan," ujar Runtung kepada wartawan di Medan, Jumat 22 Januari 2021.

Runtung menjelaskan surat keputusan dan sanksi ini, bukan pertama kali. Tapi, sudah dilakukan beberapa kali kepada dosen hingga mahasiswa USU, yang dilakukan oleh Rektor USU sebelumnya.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

"Untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan hukuman objektif. Kita meminta masukan dari guru besar dan para ahli. Kita sampaikan komisi etik dan diputuskan sanksi," jelas Runtung.

Runtung menilai dikeluarkan surat keputusan itu bukan bertujuan menghalang-halangi seseorang untuk dilantik sebagai rektor terpilih USU. Tujuannya untuk semata-mata menegakan hukum dan sanksi terhadap dosen yang melakukan pelanggaran secara akademis.

"Begitu dia (Muryanto), terpilih saya ucapkan selamat dan munculnya (kasus itu), saya tidak dari mana. Susah kali menjelaskan kebenaran, kalau sudah ada kepentingan," tutur Runtung.

Runtung mengaku akan mengakhari masa jabatan sebagai Rektor USU pada 27 Januari 2021. Ia menyerahkan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) USU bila terjadi kekosongan jabatan Rektor dan belum dilantiknya Rektor terpilih USU. Hal ini menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait kasus menjerat Muryanto.

"Untuk mengajukan (PJ Rektor USU), MWA mengangkat dan mengajukan Wakil Rektor untuk ditunjuk rektor sementara sembari menunggu pelantikan rektor baru sesuai dengan peraturan yang ada," tutur Runtung.

Baca Juga: Usai Hina SBY, Guru Besar USU Sebut AHY Bodoh Sekali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya