-
VIVA – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Pof. Runtung Sitepu menanggapi kasus self plagiarism rektor terpilih USU, Dr Muryanto Amin. Sanksi dijatuhkan untuk Muryanto sesuai dengan surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021.
Runtung menjelaskan surat keputusan sanksi akan ia pertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Ia menekankan tidak ada kepentingan dalam menetapkan sanksi tersebut.
Alasannya, kebijakan tersebut diputuskan secara objektif dan sesuai dengan hasil penelusuran yang melibatkan sejumlah pihak.
"Bukan kehendak saya, tapi tanggungjawab saya dunia dan akhirat. Saya cuma memberikan sanksi objektif itu. Bukan pemecatan," ujar Runtung kepada wartawan di Medan, Jumat 22 Januari 2021.