Kisruh Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab, Ini Kata Disdik Sumbar 

Ilustrasi Jilbab
Sumber :
  • Jilbab

VIVA – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat membentuk tim khusus untuk investigasi ke SMK Negeri 2 Padang, menyusul viral video berdurasi 15.24 menit yang perlihatkan dialog antara Zakri Zaini selaku Wakepsek Bidang Kesiswaan dengan Elianu orang tua dari Jeni Cahyani Hia siswi kelas X OTKP 1 tentang aturan kewajiban bagi seluruh siswi memakai jilbab, meski siswi itu nonmuslim.

Dapat Kecaman Keras, Presiden Iran Tetap Pertahankan Aturan Hijab yang Ketat

“Saya ingin tegaskan, tidak ada intimidasi atau paksaan sama sekali di sekolah. Kami sudah turunkan tim, masih bekerja. Tim, belum membuat hasil tertulis. Yang pasti, tim akan mengambil data informasi semuanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat Adib Alfikri, Sabtu, 23 Januari 2021.

Menurut Adib, persoalan itu pada dasarnya masih dalam konteks, ranah dan tanggung jawab pihak sekolah. Bahkan, belum sampai ke kepala sekolah apalagi ke Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pihak yang membawahi SMA dan SMK. 

Beda dengan Zara, Atlet Judo Ini Pilih Didiskualifikasi Dibandingkan Lepas Hijab

Baca juga: Polemik Siswi Nonmuslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Adib menyayangkan persoalan itu muncul dan berkembang di media sosial. Seharusnya, persoalan itu dapat dibicarakan secara baik-baik.

Pesan Menyentuh Atalia Praratya Usai Putrinya Zara Umumkan Tak Lagi Kenakan Kerudung

“Baru sampai mediasi guru. Belum sampai ke Dinas, belum sampai ke Kepala Sekolah. Sekolah tatap muka juga baru dimulai. Karena anak ini tampil berbeda dibandingkan yang lain (tidak mengenakan jilbab), maka guru memanggil. Ia bawa orang tuanya. Nah, baru proses, ternyata sudah disebarkan ke media sosial. Jika ada persoalan, kan harusnya bisa dibicarakan,” ujar Adib.

Adib memastikan, jika ada aturan atau praktik di luar ketentuan maka dirinya selaku Kepala Dinas akan mengambil langkah tegas. Namun tentunya, melalui proses dan mekanisme yang ada. 

Ia juga memastikan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan semacam sikap, apalagi bentuknya pemaksaan. “Saya tegaskan, tidak ada satu aturan pun membolehkan itu,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya