-
VIVA – Tim advokasi kasus penembakan enam laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) menyebut kasus tersebut telah dilaporkan dan diterima oleh International Criminal Court (ICC) atau pengadilan internasional di Den Haag, Belanda.
Terkait hal ini, pakar hukum tata negara Refly Harun merespons. Refly membahasnya di akun YouTube resminya. Menurut Refly, hal ini dilakukan karena ada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam kasus ini. Refly memandang dan mengkritik Komnas HAM yang terkesan seperti jurnalis dalam kasus ini.
"Karena, sebenarnya pengaduan ke pengadilan internasional itu lebih pada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja dari Komnas HAM, karena terkesan Komnas HAM itu seperti jurnalis yang berusaha netral antara pihak FPI dan aparat keamanan," kata Refly seperti dikutip dari akun YouTube-nya, Minggu 24 Januari 2021.