-
VIVA – Dua adik tiri Sultan Yogya Hamengku Buwono X yaitu GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dipecat dari jabatannya sebagai penghageng di Keraton Yogyakarta. Pemecatan ini disebut Sultan HB X karena keduanya dinilai makan gaji buta selama lima tahun.
Menanggapi pernyataan Sultan HB X ini, GBPH Yudhaningrat atau akrab disapa Gusti Yudho pun angkat bicara. Menurutnya tudingan makan gaji buta itu tak sesuai dengan kenyataannya.
Gusti Yudho menerangkan jika besaran gaji yang diterimanya tak seperti yang dibayangkan oleh masyarakat umum. Gusti Yudho menilai dengan anggaran Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp1,2 triliun, masyarakat membayangkan gaji yang diterimanya berkisar puluhan mungkin ratusan juta.
Gusti Yudho menuturkan gaji yang diterimanya ada dua. Pertama gaji dari Keraton Yogyakarta karena menjabat sebagai Manggala Yudha sebesar Rp8.000 setiap bulannya.
Sementara gaji yang kedua bersumber dari Danais sebesar Rp1.250.000. Gaji ini bisa diambil setiap empat bulan sekali. Honor ini disebut Gusti Yudho, karena Ia adalah pangeran dan bukan karena jabatan yang dipegangnya di Keraton Yogyakarta.