Nadiem: Kasus SMKN 2 Padang Langgar Nilai Pancasila

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat Raker PJJ di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, merespons polemik aturan siswi non muslim wajib mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang yang tengah viral belakangan ini.

img_title Hukuman Nadiem Dipotong Jadi 9 Tahun, Ini Sikap Kejagung

Nadiem menyebut Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan tindakan tegas kepada orang-orang yang ikut terlibat menyusun aturan ini. Salah satu sanksi yang dikaji adalah pencopotan dari jabatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya meminta kepada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," katanya dalam video yang diunggah akunnya di Instagram, @nadiemmakarim, pada Minggu, 24 Januari 2021.

img_title Nadiem Langsung Ajukan Kasasi Meski Hukumannya Sudah Dipangkas: Saya Sedih Keputusannya Tetap Bersalah

Baca juga: Polemik Siswi Nonmuslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Nadiem mengingatkan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Dia juga mengutip Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

img_title Banding Dikabulkan! Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp548 Miliar

Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskirminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Nadiem juga menjelaskan, pakaian seragam sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah harus tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing. Sehingga tidak boleh ada pemaksaan.

"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila. Nadiem menegaskan pihaknya tidak akan menolerir guru atau kepala sekolah yang melanggar hal itu.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata dia.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (kanan)

Masih Tak Terima Hukuman dan Dendanya Disunat, Nadiem Ajukan Kasasi Minta Dibebaskan

Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim resmi mengajukan kasasi agar putusan banding terhadap dirinya pada kasus korupsi Chromebook dibatalkan

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut