Kasus Pemaksaan dan Pelarangan Jilbab Diduga Banyak Terjadi di Daerah

Ilustrasi siswi berjilbab.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, soal polemik aturan di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab.

Dapat Kecaman Keras, Presiden Iran Tetap Pertahankan Aturan Hijab yang Ketat

Namun, Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyayangkan Mendikbud hanya merespons kasus baru yang kebetulan sedang viral. Nadiem dinilai tidak mengakui secara terbuka, ke publik bahwa fenomena intoleransi ini banyak dan sering terjadi dalam persekolahan di tanah air.

Menurut Iman, Nadiem seharusnya membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah. Persoalan intoleransi di sekolah atau di daerah umumnya, banyak mengandung problematika semacam ini secara terstruktur.

Beda dengan Zara, Atlet Judo Ini Pilih Didiskualifikasi Dibandingkan Lepas Hijab

"Kasus pemaksaan jilbab, kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia," kata Iman, Minggu 24 Januari 2021.

Baca juga: Nadiem: Kasus SMKN 2 Padang Langgar Nilai Pancasila

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Dia mengatakan kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan mereka, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019.

"Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali," kata dia.

P2G menyatakan aturan daerah atau sekolah umum yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim memakai jilbab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD, dan UU. Kemudian juga menyalahi prinsip toleransi dan prinsip bhinneka tunggal ika.

Menurut P2G, salah satu faktor penyebab utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005 atau aturan yang sudah berjalan 15 tahun lebih.

Artinya, menurut P2G, ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini.

"Pemantauan Elsam tahun 2008 mencatat seperti intruksi Walikota Padang, Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Pandai baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleran di lingkungan sekolah," kata Iman.

Sementara cara berpakaian keagamaan atau memilih tidak memakainya, serta tetap diberikan pelayanan pendidikan adalah hak dasar yang dijamin Konstitusi UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak. Lebih detil lagi adalah Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 UUD 1945," tegas P2G.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya