153 WNA China Tiba di RI, Imigrasi: Kategori yang Diizinkan

Kemenhukham Direktorat Jenderal Imigrasi
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Sebanyak 153 warga negara Republik Rakyat China mendarat di Indonesia pada Sabtu 23 Januari 2021 lalu. Pihak pemerintah melalui Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan hal tersebut.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," kata Nursaleh dalam pesan tertulisnya, Senin 25 Januari 2021.

Menurut Nursaleh, 153 WNA China tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 3 orang visa diplomatik.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19," jelas dia.

Nursaleh memastikan, setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Setelah lengkap, selanjutnya diarahkan Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Seperti diketahui, Indonesia masih membatasi kunjungan warga negara asing ke Tanah Air. Kebijakan ini menyusul adanya varian baru COVID-19 yang telah menyebar.

Dalam konferensi persnya akhir Desember 2020 lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut pembatasan atau penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi pejabat setingkat menteri ke atas. Itupun harus melalui protokol kesehatan ketat.

"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin 28 Desember 2020.

Kebijakan larangan WNA masuk juga sudah diperpanjang pemerintah hingga 28 Januari 2021. Perpanjangan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Kebijakan perpanjangan WNA asing ini berlaku hingga dua pekan dari batas akhir yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers lewat virtual, Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang Larangan WNA Masuk ke Indonesia Sampai 28 Januari
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya