LPSK Kecam Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Sulsel

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di bawah umur yang dilakukan oleh tiga orang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian langsung memburu dan telah menangkap pelaku.

Longsor Tewaskan 20 Orang, Pemerintah Tetapkan Tana Toraja Status Tanggap Darurat 

LPSK juga telah menyambangi kediaman korban untuk menawarkan perlindungan. Dalam pertemuan dengan keluarga korban, disimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra dan pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan. 

"Kami lega keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK, selanjutnya kami akan langsung telaah permohonan perlindungannya," kata Wakil Ketua Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan resminya, Senin, 25 Januari 2021.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Livia menyatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan atensi khusus dari seluruh pihak. Pihaknya juga terus menyoroti perkara-perkara tersebut. 

LPSK, kata Livia, hingga saat ini sedang memberikan perlindungan kepada 14 korban tindak pidana dengan status penyandang disabilitas selama tahun 2020-2021. "Sebagian besar dari mereka yang kami lindungi merupakan korban kekerasan seksual," ujar Livia.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

LPSK juga menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Menurut data yang dimiliki LPSK, beberapa kasus kekerasan seksual di Sulawesi Selatan kerap menarget kaum disabilitas dan juga dilakukan secara beramai-ramai.

"Kami menemukan kasus korban disabilitas rungu-wicara diperkosa beramai-ramai (gang rape) di Soppeng dan Makassar. Ada juga disabilitas rungu-wicara yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Enrekang," ujar Livia.

Livia juga mengingatkan perihal berbahayanya predator kekerasan seksual yang melakukan aksinya di dunia maya sehingga orangtua juga diminta untuk aktif mengawasi.

"Mereka perlu diwaspadai mengingat pada masa pandemi banyak aktivitas anak yang dibatasi untuk keluar rumah, orang tua perlu mengawasi ketat aktivitas anaknya dalam menggunakan internet," kata Livia.

Baca juga: Polri: Korban Predator Seksual Via Online Silakan Lapor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya