Isu Taliban Muncul Lagi di KPK, Novel: Ada Kepentingan Terganggu

Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK | Foto Antara
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut isu 'radikal' hingga 'Taliban' kerap diembuskan kembali ketika lembaga antirasuah sedang gencar menangani suatu perkara korupsi.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Novel mengungkapkan, pegawai atau penyidik kini sudah bisa memahami bahwa ketika isu itu dimainkan pihak tertentu, memperlihatkan ada kepentingan sejumlah pihak yang terganggu. 

“Kawan-kawan sudah bisa menandai bahwa bila isu itu diembuskan, biasanya ada kepentingan mereka yang terganggu di KPK. Dan selama ini memang demikian, bila KPK sedang bekerja benar untuk perangi korupsi, maka mereka (para pendukung koruptor) menyerang menggunakan isu itu,” kata Novel kepada awak media, Senin, 25 Januari 2021. 

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

Penyidik senior ini tidak memungkiri isu radikal-taliban acap kali cukup berhasil karena masih banyak orang yang percaya. Hanya saja, kata Novel, belakangan masyarakat sudah mafhum isu tersebut hanya sekadar mengganggu kerja-kerja lembaga antirasuah. 

“Tapi setelah sekian lama dan diulang-ulang penggunaan isu itu, rasanya masyarakat semakin paham bahwa upaya mengganggu dan menyerang pemberantasan korupsi dilakukan dengan segala cara, termasuk dengan cara membuat fitnah dan narasi-narasi seperti itu,” ujarnya. 

Daniel Mananta Jadi Mak Comblang Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Kini Diduga Korupsi

Kendati begitu, Novel enggan menyimpulkan isu radikal-taliban yang kembali muncul berkaitan erat dengan penanganan kasus besar yang saat ini sedang diproses KPK, seperti kasus benur dan Bansos. 

“Itu mesti diteliti lagi agar statement-nya objektif. Karena biasanya mereka tidak hanya melempar isu saja, tapi juga kondisikan agar seolah banyak dibahas termasuk menggunakan robot medsos. Tapi itu ahli yang bisa jelaskan,” ujarnya.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya