-
VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar US$500.000. Uang tersebut diterima Pinangki dari Andi Irfan Jaya, yang juga terseret dalam kasus yang sama.
Jaksa menyampaikan demikian karena merujuk keterangan saksi, ahli, dan barang bukti dalam perkara ini.
"Diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000, diserahkan Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan replik atau tanggapan dari nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Jaksa Yanuar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan, jelas terbukti Pinangki menghubungi Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee.
Anita kemudian mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB. Kehadiran Anita bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santoso Kolopaking.