VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono meluruskan informasi, terkait video adanya polisi yang terlibat dalam kasus dugaan asusila oleh sekelompok anak muda terhadap perempuan di dalam mobil di Provinsi Gorontalo.
“Saya luruskan, untuk yang melakukan tindakan asusila itu warga sipil, bukan anggota Polri,” kata Wahyu saat dihubungi pada Senin, 25 Januari 2021.
Menurut dia, oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dianggap ikut melakukan pelecehan seksual itu posisinya hanya mengabadikan aksi yang dilakukan para pemuda terhadap seorang wanita di Provinsi Gorontalo. “Jadi posisi oknum anggota Polri sebagai perekam video,” ujarnya.
Saat ini, Wahyu mengatakan oknum anggota polisi tersebut sudah dilakukan proses disiplin secara internal. Namun, ia tidak menyebutkan identitas jelas serta jabatan oknum polisi berinisial RM tersebut.
“Oknum tersebut sedang dalam proses disiplin, karena disersi lebih dari 1 bulan. Kejadian terjadi awal bulan Desember tahun lalu (2020),” ujarnya.
Video asusila dalam mobil yang berdurasi sekitar satu menit sempat beredar di media sosial. Disinyalir, lokasinya di daerah Gorontalo. Korbannya seorang perempuan yang dilecehkan oleh beberapa anak muda.
Terdapat sebuah atribut kepolisian dalam video itu. Atributnya berupa rompi hitam bertuliskan "polisi".
Baca juga: Sejoli Mesum di Halte Senen Ditangkap Polisi, Statusnya Tersangka