Liburan Sambil Pakai Narkoba di Bali, Selebgram Syiva Ditangkap Polisi

Selebgram Syivangel ditangkap karena narkoba di Denpasar Bali
Sumber :
  • Antara/Ayu Khania Pranisitha

VIVA – Selebgram dan Youtuber asal Jakarta bernama Syiva ditangkap jajaran Polresta Denpasar karena kedapatan menggunakan narkoba. Pemilik akun @syivangel itu ditangkap bersama tiga rekannya bernama Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). Mereka diketahui menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
 
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021.
 
Kapolres mengatakan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-183," ujar Kombes Jansen.
 
Saat ini, selebgram Syiva dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
 
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
 
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," terang kapolresta.
 
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya, selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
 
Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg. (Ant)

Lalu Atharifatullah Tim Pemenangan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

Pj Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, resmi mendaftar melalui DPW Partai NasDem, sebagai bakal calon gubernur untuk bisa bertarung di pilkada.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024