-
VIVA – Advokat Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), namun tidak bisa semuanya dijadikan target. Menurut Maqdir, apa yang dilakukan KPK kurang tepat mengingat pelaku utamanya telah dinyatakan bebas.
"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Magdir Ismail kepada wartawan, Senin 25 Januari 2021.
Ahli hukum ini mencontohkan perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan Itih S. Nursalim (IN), ia menganggap penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung atau SAT. Karena penetapan keduanya sebagai tersangka berasal dari Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka," ujarnya.