17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dapat Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja.
Sumber :
  • Ngadri/VIVA.

VIVA – Keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021, menerima santunan dari Jasa Raharja perwakilan Pontianak. Sementara itu, tiga ahli waris lainnya masih dalam proses.

Ponpes Terkurung di Depok Akhirnya Akan Punya Akses Jalan, Beli Lahan ke Ahli Waris Rp 2,7 Miliar

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Regy S Wijaya, menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 17 ahli waris yang menerima santunan dari Jasa Raharja Pontianak. Santunan tersebut diterima ahli waris melalui transfer bank.

"Terdapat 20 ahli waris yang sudah teridentifikasi oleh DVI Polri. Dan dari 20 korban yang teridentifikasi, ada 17 orang yang sudah menerima santunan. Besar santunan yang diterima pihak ahli waris sebesar Rp50 juta untuk satu korban," ujar Regy saat ditemui VIVA di Pontianak pada Senin, 25 Januari 2021.

Tegas Gak Mau Akui Loly, Nikita Mirzani: Anak Saya Hanya Dua dan Tidak Niat untuk Bertemu

Baca jugaBahlil: Joe Biden Tak Berdampak Signifikan bagi Investasi AS ke RI

Ia mengatakan, penyerahan santunan kepada tiga ahli waris saat ini masih dalam proses administrasi dan penelusuran data kependudukan. Lantaran ada satu ahli waris yang umurnya masih balita, belum genap 4 tahun, yaitu ahli waris dari korban mantan ketua umum PB HMI Mulyadi dan Makrufatul Yeti Srianingsih. 

Nikita Mirzani Ancam Jika Ada Orang yang Sangkutpautin Sama Loly: Saya Akan Ambil Tindakan Hukum

Kemudian, ahli waris dari korban yang bernama Faisal Rahman karena memiliki data kartu keluarga di Sintang dan domisili berada di Jakarta.

"Nanti setelah semua proses administrasi clear, maka santunan akan segera diberikan kepada ahli waris. Intinya, kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pihak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air ini. Tapi, mesti melalui mekanisme dan aturan yang benar agar di kemudian hari tidak ada tuntutan dari pihak ahli waris," tuturnya.

Ia menambahkan, santunan yang diberikan kepada ahli waris korban mengacu UU No 33 Tahun 1964. Besaran santunannya diatur oleh Kementerian Keuangan. Untuk korban yang mengalami cacat tetap mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, meninggal dunia Rp50 juta, Dan untuk korban yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan santunan pemakaman sebesar Rp4 juta.

"Pemberian santunan ini ada aturannya, kami dari pihak Jasa Raharja Kalbar hanya melaksanakan perintah UU dan aturan dari menkeu untuk pemberian santunan ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya