PAN Tolak Revisi UU Pemilu, Ajak Fokus Bersatu Tuntaskan COVID-19

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • Dok. PAN.

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berancang-ancang untuk kembali melakukan revisi terhadap undang-undang tentang pemilihan umum. Tapi karena baru diterapkan dalam kurun 4 tahun belakangan, sejumlah partai menilai masih relevan dan tidak perlu diubah.

Pandemi COVID-19 Sebabkan Penurunan Angka Harapan Hidup hingga 9 Bulan

Seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN, Zulkfili Hasan, yang menilai revisi belum perlu dilakukan. Meski pihaknya menghargai, ada sejumlah pihak yang mengajukan untuk dibahas ulang.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu memaparkan, ada beberapa pertimbangan mengapa UU tersebut belum tepat direvisi saat ini. Pertama, UU yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir. 

Outlook Humas Pemerintah 2024: Isu Kesehatan Paling Banyak Dibahas di Media

Baca juga: Kurangi Kemiskinan, Wapres Ajak Milenial hingga Sosialita Berwakaf

"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," kata Zulhas, di Ruang rapat Fraksi PAN Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senin, 25 Januari 2021.

Fadil Jaidi Beberkan Perjuangan Melunasi Utang Keluarga, Tak Tega Lihat Ibunya Menangis

Mantan Ketua MPR ini menambahkan, menghasilkan suatu UU itu tidak mudah. Sebab ada banyak kepentingan yang harus diakomodir di dalamnya. Termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat dan civil society.

"Padahal, dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini. Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu. Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," ujarnya.

Terlebih saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19. Sudah semestinya fokus seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan pandemi ini.

"Partai Amanat Nasional memandang bahwa penanganan COVID-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas utama seluruh anak bangsa. Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," kata mantan Menteri Kehutanan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya