SJ yang Ditangkap Densus adalah PNS di Majelis Adat Aceh

Ilustrasi: Terduga teroris ditangkap Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, Hasan mengatakan, oknum PNS terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri beberapa waktu lalu berinisial SJ (40), bekerja di kantor MAA wilayah itu.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Diketahui SJ sudah enam tahun bekerja di MAA. "Iya benar di MAA Aceh Timur. Sekitar 6 tahun (lama bekerja)," kata Hasan saat dikonfirmasi, Senin, 25 Januari 2021.

Di MAA, SJ menjabat sebagai bendahara lembaga itu. Sebagai PNS, ia saat ini memiliki pangkat dengan golongan IIIA.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Baca juga: Hasil Rapid Tes Antigen, Wakil Bupati Bantul Positif COVID-19

Sebelumnya, Tim Densus 88 menangkap lima terduga teroris di Aceh. Dua di antaranya ditangkap di Langsa dan tiga lainnya di Aceh Besar serta Banda Aceh. 

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Dari kelima terduga teroris itu berinisial UM, SA, SJ, MY, dan RA. Satu di antaranya merupakan oknum PNS. Sementara itu, terduga teroris lainnya yang ditangkap ahli dalam pembuatan bom.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kelima terduga teroris ini berencana menyerang dan mengacaukan pemerintah Aceh, TNI/Polri serta pemerintahan pusat yang ada di Tanah Rencong.

"Sasaran mereka adalah ingin mengacaukan pemerintahan pusat yang ada di wilayah Aceh, ataupun pemerintah Aceh sendiri serta fasilitas TNI/Polri maupun personel TNI/Polri," kata Winardy.

Rencana tersebut diketahui berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan Densus dan Polda Aceh. Rencana aksi teror ini juga tertulis dalam buku catatan terduga teroris yang diamankan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya