Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi Segera Diadili

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Penyidik bahkan dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Hutama Yonathan ke penuntutan tahap II.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pada hari Senin 25 Januari 2021, tim penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa 26 Januari 2021.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Baca juga: Polri Tegaskan Habib Rizieq Tak Dibantarkan ke RS Ummi

Ali lebih jauh menuturkan bahwa kewenangan penahanan yang bersangkutan dilanjutkan oleh jaksa penuntut selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Ali mengatakan, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan berkas perkara Hutama Yonathan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Ali menambahkan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan.

"Di antaranya tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku wali kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, masing-masing yakni Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dan Hutama Yonathan.

Ajay diduga menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama dalam lima kali tahapan. Jumlah tersebut diduga merupakan sebagian dari kesepakatan suap senilai Rp3,2 miliar.

Suap diduga diberikan guna memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda, dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar itu diduga merupakan 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya