Komnas HAM: Disdik Sumbar Akan Revisi Aturan Sekolah Diskriminatif

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons kasus pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswi beragama Kristen di SMK Negeri 2 Padang.

Dapat Kecaman Keras, Presiden Iran Tetap Pertahankan Aturan Hijab yang Ketat

Terkait kasus ini, Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat telah bertemu dengan Ombudsman dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Dari pertemuan ini, Disdik Sumbar menyatakan akan merevisi aturan-aturan sekolah yang dianggap diskriminatif.

"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat. Peraturan tersebut nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Selasa, 26 Januari 2021.

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

Evaluasi menyeluruh tersebut akan dilakukan sampai tanggal 1 Februari 2021. Nantinya, pihak-pihak terkait tersebut akan bertemu kembali guna membahas hasilnya.

"Pada tanggal 2 Februari akan ada pertemuan antara Dinas Pendidikan, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada," ujar Beka Ulung.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Dalam sosialisasi menyeluruh kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumbar, buku pendamping guru akan diterbitkan oleh Komnas HAM sebagai bagian program Sekolah Ramah Hak Asasi Manusia

Disdik provinsi juga disebut akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik supaya bisa belajar dengan nyaman. Hari ini juga akan dibuat edaran supaya semua institusi pendidikan tidak boleh bertindak di luar UU sambil menunggu revisi berjalan.

"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu penanganan kasus ini. Belum selesai sepenuhnya tetapi sudah ada langkah maju. Berharap daerah lain juga bisa melakukan hal yang sama jika ada peraturan yang diskriminatif," kata Beka Ulung.

Sebelumnya, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi memohon maaf atas polemik aturan bahwa seluruh siswi di sekolahnya wajib mengenakan jilbab atau kerudung, meski siswi itu bukan Muslim.

Permintaan maaf itu dia sampaikan setelah video percakapan antara Elianu, orangtua Jeni Cahyani Hia, siswi nonmuslim yang dituntut untuk berjilbab, dengan pihak sekolah, viral di media sosial.   

“Selaku Kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” katanya pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya