Korban Penganiayaan Heran Terdakwa WNA Cuma Jadi Tahanan Kota

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Advokat Mohammad Muchsin menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menetapkan terdakwa Wenhai Guan hanya sebagai tahanan kota.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Hal itu disampaikan Muchsin seusai menjadi saksi pelapor dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin, 25 Januari 2021.

Muchsin merupakan pengacara korban dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan Andy Cahyady.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

"Klien kami sebelumnya ditahan setelah dilaporkan oleh terdakwa. Tapi sekarang dengan kasus yang mirip-mirip terdakwa tidak ditahan di rutan," kata Muchsin kepada awak media, Selasa, 26 Januari 2021.

Selain itu, kata Muchsin, status terdakwa yang merupakan warga negara asing (WNA) harusnya bisa jadi pertimbangan dilakukan penahanan agar tak ada kemungkinan melarikan diri.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

"Harusnya saat ini sudah bisa dilakukan penahanan sesuai KUHAP. Kita berharap ada keadilan untuk klien kami," ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swartin mengaku tak berwenang soal status penahanan terdakwa Wenhai Guan. "Saya ini pelaksana tugas, emang yang tanda tangan saya?" kata Swartin usai sidang.

Swartin beralasan menanyakan upaya perdamaian di antara keduanya lantaran perkaranya bisnis semata. "Saya cuma tanya mereka, ada nggak perdamaian, ini perkaranya apa sih, mereka kan sama-sama bisnis," ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Wenhai Guan, Adi Darmawangsah menyebut alasan penahanan badan terhadap kliennya tak bisa dilakukan.

"Yang pertama penahanan itu wewenang masing-masing lembaga penegak hukum. Selain itu ada dua syarat yakni subjektif dan objektif. Subjektif itu tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. Mister Wenhai Guan tidak mungkin melakukan itu," kata Adi.

Kemudian yang kedua, lanjut dia, syarat objektif bahwa kasus penganiayaan ini bukanlah ancaman pidananya yang 9 tahun. “Ini kan ancamannya 2 tahun," ujarnya.

Oleh karena itu, Adi menilai, dua syarat tersebut di atas tidak bisa dijadikan alasan menahan kliennya. "Tapi kembali lagi penahanan ini wewenang majelis hakim," imbuhnya.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Keponakan Aniaya dan Bakar Paman hingga Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya