Kasus Bansos, KPK Periksa Kader PDIP dan Kabagsek Komisi VIII DPR

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA –  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian sekertariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo, Selasa, hari ini, 26 Januari 2021. Sigit akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Otto Hasibuan: Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos, Ini Sangat Menyakitkan!

Pemeriksaan terhadap Sigit dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos, Adi Wahyono. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Hotman Paris: 90 Persen Gugatan Anies tentang Bansos, Yang Lainnya Hanya Ngoceh Sana-sini

Belum diketahui pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Sigit. Namun, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial. 

Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus pada Selasa, 12 Januari 2021. Saat ini, Ihsan sudah dirotasi Fraksi PDIP ke Komisin II DPR. 

Di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Singgung Bansos Dipakai Memenangkan Salah Satu Paslon

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Muhammad Rakyan Ikram, adik dari Ihsan Yunus yang diduga turut menggarap proyek pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Selain Sigit, dalam mengusut kasus suap bansos ini, penyidik pun menjadwalkan memeriksa Staf Ahli Mensos yang juga kader PDIP, Restu Hapsari; dan Direktur Utama Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adi Wahyono.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Ali.

Bukan hanya melengkapi berkas penyidikan Adi Wahyono, tim KPK juga mengebut merampungkan berkas perkara Juliari. Untuk itu, pada hari ini tim penyidik menjadwalkan memeriksa  Direktur Operasional PT. Pertani, Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P. Batubara)," jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap bansos COVID-19.

Pun, empat tersangka lain yaitu pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu, dari pihak swasta yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Habiburokhman: Semoga Saudara Saya Bung Pigai Bisa Dapat Keadilan


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya