Draf RUU Pemilu: Eks HTI Dilarang Jadi Capres hingga Kepala Daerah

Ilustrasi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 dan saat ini, Badan Legislasi DPR sedang membahas revisi UU tersebut. Terdapat beberapa aturan yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini, salah satunya adalah dilarangnya bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

Sudaryono Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Aturan ini tertulis di draf RUU Pemilu, Bab I Peserta Pemilu, Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan. Dalam Pasal 182 nomor 2 huruf jj, bekas anggota HTI dilarang untuk menjadi capres, cawapres, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif.

"(Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota) Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi Pasal 182 nomor 2 huruf jj.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Sementara itu, di poin sebelum itu, revisi UU tersebut juga melarang eks anggota Partai Komunis Indonesia untuk menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota serta anggota DPRD kabupaten/kota.

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," bunyi poin ii Pasal 182 ayat 2 RUU Pemilu.

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Dilarang juga seorang terpidana yang melakukan tindak pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota serta anggota DPRD kabupaten/kota. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 182 ayat 2 huruf k.

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," bunyi pasal tersebut.

Dilanjutkan masih dalam poin tersebut huruf (ii), bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Baca juga: PAN Tolak Revisi UU Pemilu, Ajak Fokus Bersatu Tuntaskan COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya