Soal Istilah Jenderal Nganggur atau Nonjob, Begini Jawaban Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Sumber :
  • dok Humas Polri

VIVA – Jenderal polisi dengan status perwira tinggi (Pati), kerap dianggap nganggur atau non-job. Masalah ini sempat disinggung anggota DPR dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi III beberapa waktu lalu. Benarkah demikian? 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tidak ada perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal nganggur alias non-job.

“Jadi, tidak ada bicara perwira yang nganggur. Tidak ada,” kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa, 26 Januari 2021.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Baca juga: Waketum MUI: Jangan Ada Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab

Menurut dia, seluruh perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapatkan posisi walaupun sebagai Analisis Kebijakan (Anjak). Analisis Kebijakan merupakan satu posisi dimana pekerjaan mereka akan dikoordinir satu kepala satuan kerja. “Jadi, tidak ada istilahnya perwira nganggur di kepolisian,” ujarnya.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin dalam fit and proper test calon Kapolri bertanya bagaimana cara Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon, untuk mengatasi pembinaan karir Polri. Dimana sekarang banyak jenderal menumpuk.

"Jangan lagi ada Anjak. Sudah sekolah, memenuhi syarat tapi Anjak, tidak ada kerjaan. Bagaimana bapak mengatasi itu supaya tidak ada lagi penumpukan-penumpukan dalam pembinaan karir Polri. Saya kira assessment kita mohon diberdayakan," kata Safaruddin pada Rabu, 20 Januari 2021.

Sementara calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal menyiapkan rencana pengembangan termasuk pengembangan struktur organisasi tata cara kerja (SOTK). Sehingga ruang-ruang jabatan akan menjadi lebih banyak secara bertahap.

"Memang menjadi pertanyaan, mana yang harus didahulukan. Lebih baik membuat pinter dulu kemudian diberikan jabatan, atau sebaliknya," kata Listyo.

Sehingga, kata dia, bagi perwira Polri yang telah menyelesaikan pendidikannya bisa langsung menempati posisi jabatan. Menurut dia, saat ini memang sudah mulai berjalan langkah tersebut.

"Tapi memang ruang yang memungkinkan untuk itu bagaimana kita membuka, membangun SOTK, ruang baru sehingga anggota-anggota kami bisa tertampung," ujarnya.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024