27 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 di 27 kabupaten dan kota.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

PSBB proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan COVID-19. 

"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad dalam keterangan persnya, Selasa 26 Januari 2021.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Baca juga: Pesepeda Kena Jambret di Grogol, HP di Stang Lenyap Hitungan Detik

Daud menekankan, masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinannya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Daud mengingatkan sebaran COVID-19 masih dalam kondisi bahaya.

Sekda Depok Maju Pilkada, Minta Dukungan Ridwan Kamil

Menurutnya, banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan PSBB secara Proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan Pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ujarnya.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya