Soal 153 WNA China Masuk RI, PDIP Berpesan Ini ke Imigrasi

Kemenhukham Direktorat Jenderal Imigrasi
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Peristiwa masuknya 153 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia pada Sabtu 23 Januari 2021 lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sebab, masuknya WNA asal China tersebut di tengah pembatasan kedatangan WNA yang sedang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menekan penularan virus COVID-19.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Peristiwa ini juga disoroti oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDIP, Muchamad Nabil Haroen. Menurut Nabil, imigrasi telah menjelaskan masuknya WNA tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga tidak melanggar aturan.

Namun, Nabil menilai semestinya pemerintah dapat tegas terhadap kebijakan yang telah dibuat. Sebab, saat ini pandemi virus COVID-19 belum menunjukkan tanda penurunan, maka setiap aturan yang telah dibuat untuk penanganan COVID-19 harus diberlakukan secara tegas.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

"Pemerintah harus tegas terkait dengan kebijakan pembatasan WNA dan PPKM ini. Terkait dengan 153 WNA masuk ke Indonesia via Bandara Soetta, penjelasan pihak imigrasi sudah jelas bahwa mereka masuk berdasar ketentuan khusus Surat Edaran Dirjen Imigrasi," kata Nabil kepada wartawan, Rabu, 27 Januari 2021.

Nabil menjelaskan, 153 WNA asal China terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta 3 orang pemegang visa diplomatik. Sehingga dalam kasus ini jelas masuknya WNA dalam koordinasi dan tidak melanggar hukum.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Tetapi, Nabil meminta pemerintah konsekuen terhadap kebijakan yang telah dibuat. Kemudian dari pihak imigrasi juga diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas sehingga info yang simpang siur tidak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menyebar berita hoaks.

"Pemerintah harus konsekuen dengan kebijakan-kebijakan yang ada, khususnya terkait WNA. Selama ini, banyak berita hoaks terkait dengan WNA karena informasi yang kurang jelas terkait itu. Maka, dari pihak Imigrasi harus lebih proaktif untuk menyampaikan informasi ke publik secara utuh agar tidak ada lagi pelintiran kebencian," ujarnya.

Baca juga: 153 WNA China Tiba di RI, Imigrasi: Kategori yang Diizinkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya