31 Usaha Langgar PSBB Bandung, di Antaranya Tempat Spa

Dua kafe di Dago, Bandung, disegel karena langgar aturan PSBB.
Sumber :
  • VIVAnews/Adi Suparman

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Jawa Barat selama dua pekan, masih menunjukkan pelanggaran oleh sejumlah tempat usaha.

img_title Polisi Bongkar Dugaan Tempat Asusila Berkedok Spa di Seminyak Bali

PSBB itu dilaksanakan selama 11-25 Januari 2021. Namun, masih ada pengusaha yang belum kooperatif mendukung upaya pemerintah tersebut dalam mempercepat pemutusan mata rantai penularan COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menjelaskan ada 31 pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha makanan maupun hiburan. Karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dan mengabaikan batasan jam operasional.

img_title DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan Adaptif soal Transformasi Digital & Mobilitas Penduduk

"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir," ungkap Idris dalam keterangan persnya, Rabu 27 Januari 2021.

Baca juga: Dulu Gemetar Hebat, Kini Vaksinator Jokowi Mengaku Lebih Rileks

img_title Perkuat Kepercayaan Investor, Pemprov Jawa Barat dan PT PII Teken Perjanjian Penjaminan Proyek TPPASR Legok Nangka

Bahkan, Idrus mengungkapkan tempat hiburan spa dan sejenisnya kerap berupaya mengelabui petugas Satgas COVID-19. 

"Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage," katanya.

Sebanyak 31 pelanggar itu 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri atas kafe, restoran, dan tempat hiburan malam karaoke dan diskotik. 

"Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe dan minimarket," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, para pelanggar ini dijatuhi hukuman berupa denda. Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta. 

"Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah disetor ke kas daerah," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Idris memastikan, belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang. 

"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum," tambahnya. 

DPRD Kota Bandung.

Radea Respati Paramudhita Apresiasi Pengabdian Masyarakat KCK FEB Universitas Widyatama karena Lakukan Ini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung mengapresiasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelompok Cabang Keilmuan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut