31 Usaha Langgar PSBB Bandung, di Antaranya Tempat Spa

Dua kafe di Dago, Bandung, disegel karena langgar aturan PSBB.
Sumber :
  • VIVAnews/Adi Suparman

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Jawa Barat selama dua pekan, masih menunjukkan pelanggaran oleh sejumlah tempat usaha.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

PSBB itu dilaksanakan selama 11-25 Januari 2021. Namun, masih ada pengusaha yang belum kooperatif mendukung upaya pemerintah tersebut dalam mempercepat pemutusan mata rantai penularan COVID-19.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menjelaskan ada 31 pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha makanan maupun hiburan. Karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dan mengabaikan batasan jam operasional.

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir," ungkap Idris dalam keterangan persnya, Rabu 27 Januari 2021.

Baca juga: Dulu Gemetar Hebat, Kini Vaksinator Jokowi Mengaku Lebih Rileks

Anggota Dishub Ditampol Mangkuk Bubur Ayam Usai Negur Parkir Sembarangan

Bahkan, Idrus mengungkapkan tempat hiburan spa dan sejenisnya kerap berupaya mengelabui petugas Satgas COVID-19. 

"Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage," katanya.

Sebanyak 31 pelanggar itu 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri atas kafe, restoran, dan tempat hiburan malam karaoke dan diskotik. 

"Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe dan minimarket," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, para pelanggar ini dijatuhi hukuman berupa denda. Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta. 

"Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah disetor ke kas daerah," katanya.

Idris memastikan, belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang. 

"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya