-
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan atau vonis dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin, 8 Februari 2021.
Agenda tersebut ditetapkan usai majelis hakim mendengar duplik yang dilayangkan tim penasihat umum Pinangki.
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan hari Senin, 8 Februari 2021. Penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Merespon itu, Pinangki lantas meminta belas kasih para hakim. Dia mengakui dirinya bersalah dan tak sepantasnya membantu buronan Djoko Tjandra.