Dibantu Istri, Suami di Bukittinggi Perkosa Wanita Lain di Rumahnya

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Pasangan suami-istri AF (36) dan YN (40), warga Gurun Panjang-Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial S (26). YN diminta suaminya untuk memaksa S ke rumahnya untuk melakukan perbuatan asusila.

Kasus tersebut bermula dari rasa suka AF terhadap korban S, dan berlanjut dengan seringnya AF menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning. AF lalu memaksa korban naik motor ke rumahnya dan diminta hubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri mengatakan dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Apalagi, korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning.

"Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata AKP Chairul dalam keterangan persnya.

Celakanya, aksi perkosaan itu terjadi atas bantuan dan disaksikan langsung sang istri. Bahkan istrinya, YN, yang menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya dihadapan YN.

"Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi," ujarnya.

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 itu kedua pasutri itu ditahan.

Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara.

Kisah Pilu KDRT Viral di TikTok, Seorang Istri Menjadi Korban Kekerasan Suami di Depan Anaknya
Syahrini dan Reino Barack.

Syahrini dan Reino Barack Manjakan Diri di Hotel Mewah Rp27 Juta per Malam di Singapura

Syahrini dan Reino Barack, pasangan selebritis ini rupanya menginap di sebuah hotel mewah di Singapura dengan harga kamar yang luar biasa yakni Rp 27,7 juta per malam.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024