Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Asabri Pekan Depan

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Luhut Sebut Apple Juga Sangat Tertarik Investasi di IKN

Dia menyebutkan, gelar perkara akan dilakukan pekan depan. Meski tidak secara rinci disampaikan mengenai kapan harinya.

"Iya pekan depan kami gelar perkara," kata Febrie di Kejaksaan Agung pada Rabu, 27 Januari 2021.

Luhut Sebut Apple Bakal Investasi Besar: Tim Cook Baru Sadar RI Potensial

Baca juga: Muryanto Dilantik Jadi Rektor USU Besok, Jubir: Keputusan Kemendikbud

Saat ini, tim penyidik sudah mengantongi tujuh nama yang potensi bertanggung jawab atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini. Khususnya dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. 

Bahlil Bocorkan Isi Pembicaraan Jokowi dan Tony Blair: Energi Baru hingga IKN

Namun, kata Febrie, pihaknya belum mengajukan surat pencekalan terhadap nama tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Belum dikeluarkan surat pencekalannya ya," ujarnya.

Di samping itu, Febrie tidak mau menyebutkan identitas tujuh orang yang sudah diperiksa secara mendalam oleh penyidik. Menurut dia, salah satu orang potensial itu dari unsur swasta. 

"Ada swasta. Kita tidak membuka ke publik dulu, karena menyangkut kepentingan penyidikan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik), dugaan perkara tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri periode Tahun 2012-2019.

Surat perintah penyidikan Asabri diteken oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagaimana Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya