KPK Ungkap Duit Korupsi Benur Dipakai Edhy Prabowo Beli Wine

KPK tahan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak fakta baru soal penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Mobil China Kian Mendominasi di Rusia

KPK menduga bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin (AM) pernah memakai uang suap untuk beli minuman beralkohol jenis wine. 

Pembelian itu diduga beli dari mantan caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum. Tim penyidik KPK memeriksa Ery Cahyaningrum pada hari ini untuk menggali lebih dalam temuan tersebut.

Perluas Pasar Ekspor, Bea Cukai Asistensi Tiga UMKM Ini

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine. Yang, diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM. Di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca juga: Muryanto Dilantik Jadi Rektor USU Besok, Jubir: Keputusan Kemendikbud

5 Negara Dengan Surplus Perdagangan Tertinggi di Dunia

Ery sendiri enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan. Ia pilih bungkam dari awak media lalu bergegas meninggalkan kantor KPK. 

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, stafsus menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta dan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin. Ada pula, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri menteri KP Ainul Faqih.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa melakukan ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya diduga digunakan untuk keperluannya saat berada di Hawaii, Amerika Serikat, dan berbelanja barang mewah. 

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima US$100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya