-
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Ambroncius Nababan. Dia diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Tampaknya, langkah yang diambil penyidik menetapkan tersangka dan menahan Ambroncius ini sebagai bukti nyata dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yang, ingin menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi.
Berdasarkan catatan VIVA, Sigit berkomitmen akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak pidana dunia bidang siber dan berdampak terhadap integrasi bangsa. Tentu, Polri tidak akan pandang bulu menegakkan hukum tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Duit Korupsi Benur Dipakai Edhy Prabowo Beli Wine
Hal itu disampaikan Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri bersama Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan pada Rabu, 20 Januari 2021.