Ambroncius Nababan Ditahan, Kapolri Listyo Sigit Tepati Janji

Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Ambroncius Nababan. Dia diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Tampaknya, langkah yang diambil penyidik menetapkan tersangka dan menahan Ambroncius ini sebagai bukti nyata dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yang, ingin menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi.

Berdasarkan catatan VIVA, Sigit berkomitmen akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak pidana dunia bidang siber dan berdampak terhadap integrasi bangsa. Tentu, Polri tidak akan pandang bulu menegakkan hukum tersebut.

Baca juga: KPK Ungkap Duit Korupsi Benur Dipakai Edhy Prabowo Beli Wine

Hal itu disampaikan Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri bersama Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan pada Rabu, 20 Januari 2021.

“Kalau mengancam masalah bagaimana kalau kita tidak proses berdampak terhadap integrasi bangsa atau SARA, maka hal ini perlu diproses. Artinya, ada batasan-batasan di mana restorative justice ini kita terapkan,” kata Listyo Sigit.

Ternyata, janji Listyo Sigit dibuktikan oleh jajaran Bareskrim dalam menegakkan hukum dengan menindak Ambroncius Nababan yang diduga melalukan tindak pidana melalui dunia siber. Yakni menyandingkan foto Pigai dengan gorilla.

Untuk itu, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka supaya memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat lainnya. Bahwa, masyarakat harus memanfaatkan media sosial dengan baik.

Kapolri Ungkap 2 Korban Tewas Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek Warga Ciamis dan Bogor

“Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku atau golongan,” kata Slamet pada Rabu, 27 Januari 2021.

Menurut dia, masyarakat punya hak untuk melakukan kritik maupun saran kepada siapa pun. Asalkan, kritik itu harus sesuai koridor tanpa merugikan pihak lain dan jangan sampai mengarah pada ujaran yang nuansa SARA.

Sore Ini, Menhub dan Kapolri Bakal Cek Lokasi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek

“Kalau bentuk kritik hal yang berbeda,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan,Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan Pemerintah.

Komitmen Kapolri Ciptakan Mudik Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Setelah diperiksa, penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap Ambroncius pada Selasa, 26 Januari 2021. Selanjutnya, tersangka juga dilakukan penangkapan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menghadiri Halal Bi Halal Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai siapapun yang memimpin Indonesia harus mewujudkan tujuan bangsa.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024