Detik-detik Ambroncius Digelandang Aparat, Begini Penampakannya

Ambroncius Nababan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Ambroncius Nababan karena diduga melakukan ujaran yang mengandung SARA terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Dilihat dari video yang diunggah di YouTube tvOne, Ambroncius digelandang aparat Kepolisian memakai jaket warna merah yang bertuliskan Pro Jomin (Pro Jokowi-Ma’ruf Amin). Saat didatangi polisi, Ambroncius tidak melakukan perlawanan.

Terlihat, Ambroncius menandatangani surat tugas yang dibawa aparat Kepolisian untuk mengangkutnya. Setelah menandatangani, Ambroncius langsung ikut tiga anggota polisi jalan keluar menuju mobil untuk dibawa ke gedung Bareskrim Polri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Januari 2021. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Ambroncius setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya diberitakan pemilik akun Facebook Ambroncius Nababan mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Setelah diperiksa, penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap Ambroncius pada Selasa, 26 Januari 2021. Selanjutnya, tersangka juga dilakukan penangkapan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (ase)

Ibu Tamara Tyasmara Minta Aparat Menghukum Yudha Arfandi Seberat-beratnya
Aiman dan pengacara

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024