LPSK Sebut Pelaku Rasialisme pada Pigai Berafiliasi Politik Tertentu

Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai (tengah).
Sumber :
  • Nuvola Gloria/ VIVA.co.id

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan prihatin atas munculnya kembali kasus ujaran bernuansa sentimen rasialisme di Indonesia seperti yang terjadi terhadap Natalius Pigai, warga Papua dan mantan komisioner Komnas HAM. Apalagi tindakan itu berlatar belakang politik.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

"Dalam ingatan publik, perlakuan rasis di media sosial terhadap [Natalius] Pigai bukan kali pertama. Para pelakunya secara terbuka menyatakan diri sebagai afiliasi politik tertentu," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Kamis, 28 Januari 2021.

Menurut Maneger, hingga 25 Januari, terdapat tiga pihak yang melaporkan tindakan rasialis terhadap Pigai kepada polisi. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga menyebut kasus itu akan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Baca: Profil Ambroncius Nababan yang Hina Natalius Pigai-Gorila

LPSK menyatakan siap melindungi para saksi atas kasus ujaran rasialisme itu. Maneger menilai kasus ujaran kebencian bermotif rasial mengingkari kemajemukan bangsa Indonesia yang terbentuk sejak dahulu.

DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

Dia mengingatkan aparat Kepolisian tidak kendor dalam mengusut kasus ini. Kelambanan mengusut kasus rasial pada 2019 berujung pada kerusuhan besar-besaran di Papua.

"Kita patut mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan aksi rasialis seperti tahun 2019, yang akhirnya memicu protes besar warga Papua selama berbulan-bulan. Pada tahun itu korban rasisme adalah orang Papua di asrama mahasiswa Surabaya. Kita tentu tidak berharap situasi demikian," katanya. (ase)

Istimewa

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang langsung ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Rabu 17 April 2024 untuk berikan perlindungan ke eks ajudan SYL.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024