-
VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan mengenai adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam draf Revisi Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI. Menurut Saan, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan pilkada.
"Pilkada merupakan bagian dari pemilu itu sendiri. Maka ketika kita masukkan dalam satu bagian yang terintegrasi di situ kita mulai mengatur jadwal kembali. Kalau dalam UU Nomor 10, pilkada di 2024 secara serentak. Ketika kita revisi dan disatukan maka kita lakukan penjadwalan ulang dengan istilah normalisasi," kata Saan, yang dikutip Kamis 28 Januari 2021.
Normalisasi yang dimaksud adalah menormalkan kembali pilkada sesuai masa periode lima tahunan. "Jadi yang harusnya di undang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil Pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil Pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun," ujar Saan.