Kans Risma Tantang Anies di Pilgub DKI 2022, Begini Jawaban PDIP

Mensos Tri Rismaharini di Istana Negara
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Draf revisi Undang-Undang Pemilu memunculkan pilkada serentak gelombang lima akan tetap digelar 2022 yang salah satunya diikuti Jakarta. Jika Pemilihan Gubernur DKI digelar tahun depan maka Anies Baswedan mencuat yang kemungkinan sebagai cagub petahana.

Respons Anies soal Semua Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak Hakim MK

Terkait itu, Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono menyampaikan pihaknya siap menghadapi bila Pilgub DKI digelar 2022 atau 2024. Menurut dia, PDIP pasti akan mengusung kader terbaik untuk maju di Pilgub DKI.

"Strateginya sudah barang tentu kami menyiapkan kader terbaiknya untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta," kata Gembong saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 28 Januari 2021.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Dia melanjutkan PDIP pasti membangun mesin politik sebagai pondasi pemenangan. Mesin politik ini dengan mengoptimalkan kerja-kerja partai di tengah masyarakat, baik yang dilakukan anggota legislatif, maupun struktur partai.

Terkait potensial nama Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang diusung PDIP ke Pilgub DKI, ia menjawab diplomatis. Ia menekankan PDIP punya banyak nama kader untuk diusung melawan calon lain termasuk kemungkinan petahana Anies Baswedan. "PDI Perjuangan banyak nama mas," tutur Gembong.

Anies Baswedan Yakin Hakim MK Berani Ambil Keputusan Terbaik untuk Indonesia

Seperti diketahui, DPR saat ini sedang menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi tersebut, membahas pilkada serentak gelombang lima digelar 2022. Pun, pilkada serentak selanjutnya digelar 2023.

Untuk Pilkada 2022 dalam draf UU Pemilu akan diikuti 101 daerah termasuk Jakarta. Sejumlah 101 daerah tersebut yakni 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota sebelumnya menggelar pilkada pada 2017. Hal ini mengacu pasal 731 ayat 2 dalam draf UU Pemilu.

Selain Jakarta, provinsi yang akan menggelar Pilkada 2022 dalam draf UU ada Aceh, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Namun, draf belum memuat waktu tahapan Pilkada 2022 termasuk hari pemungutan suara.

Baca Juga: Risma Temui Gelandangan di Thamrin, Ridwan Saidi: Nggak Masuk Akal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya