Pasangan Gay Dieksekusi Cambuk 77 Kali di Banda Aceh

Pasangan gay dicambuk di Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Pasangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) di Banda Aceh dicambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 28 Januari 2021. Keduanya terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam proses cambuk tersebut, algojo bergantian melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan sesama jenis itu. Masing-masing 2 algojo dipersiapkan untuk melakukan eksekusi.

Dari raut wajah kedua pasangan gay itu tampak merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka. Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis juga tampak beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali. Eksekusi cambuk itu juga menerapkan protokol kesehatan, terpidana dipakaikan masker.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyebutkan, pasangan gay itu sebelumnya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam pada November 2020.

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

"Mereka ditangkap warga dan diserahkan ke kami. Setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar'iyah, baru dieksekusi," kata Heru.

Keduanya merupakan warga Aceh. Diketahui MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga kerap mencari pria lain di jejaring media sosial untuk mau berhubungan dengannya.

Heru bilang saat ini pihaknya tengah fokus menelusuri jaringan atau komunitas LGBT di Banda Aceh. Ia menduga, jaringan ini ada tapi tidak terlihat. “Kemungkinan ada, tapi ini masih kita telusuri," ujar Heru.

Selain pasangan gay, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh juga mengeksekusi pelanggar syariat Islam dengan kasus khamar atau minuman keras berinisial RA dan IN, sebanyak 40 kali cambuk.

Kemudian, sejoli yang tertangkap melakukan ikhtilath (bercumbu) berinisial RM dan pasangannya RIS. Keduanya dicambuk 17 kali. (ase)

Baca Juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis di Jakbar, MUI: Membawa Bencana

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya