KPK Akan Kembangkan Kasus Edhy Prabowo ke Pencucian Uang

Barang bukti sepeda merek Specialized S-Works saat rilis tersangka KPK Menteri Edhy Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo, ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Belakangan Edhy Prabowo juga dikonfirmasi terkait penggunaan uang hasil suap tersebut, untuk pembelian sejumlah barang.

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 28 Januari 2021.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Baca juga: Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Hina Pigai

Ali menambahkan, penerapan pasal TPPU dalam kasus ini bisa dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali.

Diketahui, belakangan KPK mendalami soal penggunaan uang suap ekspor benur. Terakhir, diduga Edhy Prabowo (EP) bersama sekretaris pribadinya Amiril Mukminin (AM), meminum minuman beralkohol jenis wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindra Ery Cahyaningrum.

Dalam perkembangan kasus ini, diduga juga bahwa istri dari Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi diduga turut menerima aliran duit haram kasus ekspor benur ini.

Dalam konstruksi perkara Edhy Prabowo ini disebutkan, Edhy bersama istrinya sempat pergi ke Amerika Serikat (AS) dan membeli barang mewah menggunakan uang hasil suap izin ekspor benur.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya