Mahfud Nilai Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi RI sebab Revisi UU KPK

Mahfud Md di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Mahfud Md di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah menduga Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2020 akan turun atau stagnan dari tahun sebelumnya.

IPK Indonesia tahun 2020 hanya meraih skor 37 atau turun dari tahun sebelumnya yang meraih skor 40. Menurut Mahfud, IPK atau CPI menangkap persepsi publik terhadap korupsi di suatu negara. Untuk itu, segala yang terkait dengan persepsi publik akan memengaruhi IPK.

Atas dasar itu, Mahfud menyebut kontroversi perubahan UU KPK menjadi salah satu faktor yang membuat IPK Indonesia merosot pada tahun ini. Sebab, persepsi secara umum menyebutkan revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi.

"Persepsi itu, artinya, ya, pandangan-pandangan publik, pandangan orang, pandangan ilmu, tentang korupsi itu, memang di tahun 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan, kalau tidak turun—sejak awal saya sudah berpikir begitu,” kata Mahfud saat menjadi penanggap dalam peluncuran CPI Indonesia 2020 yang digelar Transperancy International Indonesia (TII) secara daring, Kamis, 28 Januari 2021.

Menurut Mahfud, ada beberapa faktor yang membikin penurunan. Utamanya mengenai pro-kontra revisi UU KPK beberapa waktu lalu.

“Pertama, kita ribut dengan kontroversi tentang lahirnya undang-undang KPK yang secara umum dianggap itu sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi, itu bisa menimbulkan persepsi apa pun itu. Meskipun faktanya bisa iya, bisa tidak, menurunkan atau melemahkan, tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat. Tetapi saya sudah menduga bahwa: ‘Oh, ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional; dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi’,” ujarnya.

Karena persepsi, fakta revisi UU KPK melemahkan pemberantasan korupsi masih diperdebatkan. Apalagi, dalam laporan kinerja tahun 2020, KPK menyelamatkan Rp592 triliun keuangan negara melalui pencegahan korupsi. 

Halaman Selanjutnya
img_title