Belum Dilaksanakan, Revisi UU Pemilu Dinilai Tidak Relevan

Kotak suara logistik Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Pihak legislatif berencana memajukan Pilkada serentak tahun 2024 untuk digelar pada tahun 2022 dan 2023. Peneliti Senior Populi Center, Afrimadona, menilai perubahan tersebut tidak relevan. Idealnya, sebuah undang-undang baru bisa direvisi apabila sudah pernah diterapkan.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng

“Terkait dengan wacana revisi UU Pemilu, seharusnya fokus ditekankan pada bagaimana komitmen bersama melaksanakan UU yang telah ada. UU harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum direvisi,” ujar Afrimadona.

“Oleh karena itu, idealnya revisi UU dilakukan setelah pemilu 2024. Apabila hendak ada perubahan, seharusnya fokus ada pada bagaimana menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik, dibandingkan meributkan perubahan tahun pelaksanaan pemilu,” kata Adrimadona menambahkan.

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Revisi UU Pemilu menjadi semakin tidak relevan karena dilakukan di tengah situasi penyebaran COVID-19 yang kian meningkat. Fokus pemerintah saat ini seharusnya ada pada penanganan virus tersebut. 

“Desakan terhadap pemilu 2022 dan 2023 untuk menghindari banyaknya pejabat Plt di daerah sebenarnya tidak terlalu relevan. Fokus seharusnya ditekankan pada bagaimana upaya menanggulangi angka COVID-19 yang terus meningkat di beragam belahan dunia,” ujar Afrimadona.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

“Tidak kalah penting ada pada bagaimana agar kehidupan warga dapat segera kembali normal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Adanya Plt tidak terlalu relevan, mengingat dalam penanganan COVID-19, justru kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama untuk melewati krisis,” kata Afrimadona.

Sebelumnya,  Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan mengenai agenda Pilkada 2022 dan 2023 dalam draf Revisi Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI. Menurut Saan, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan pilkada.

"Pilkada merupakan bagian dari pemilu itu sendiri. Maka ketika kita masukkan dalam satu bagian yang terintegrasi di situ kita mulai mengatur jadwal kembali. Kalau dalam UU Nomor 10, pilkada di 2024 secara serentak. Ketika kita revisi dan disatukan maka kita lakukan penjadwalan ulang dengan istilah normalisasi," kata Saan, yang dikutip Kamis 28 Januari 2021.

Normalisasi yang dimaksud adalah menormalkan kembali pilkada sesuai masa periode lima tahunan. "Jadi yang harusnya di undang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil Pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil Pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun," ujar Saan.

Kalaupun ada keinginan harus disatukan, kata Saan, itu baru dilakukan 2027. "Tapi itu belum final disatukan itu. Tapi hampir sebagian besar ingin pilkada siklusnya seperti sekarang saja tiga kali. Jadi 2020-2025, 2022-2027, 2023-2028 dan seterusnya," ujarnya.

Baca juga: Pilkada 2022 dan 2023 Masuk Draf RUU Pemilu, Ini Penjelasan DPR

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya