Selain PDIP, PKB dan PPP Dorong Pilkada Serentak Tetap 2024

Ilustrasi TPS Tema Kesehatan di Pilkada Depok
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Suara DPR terbelah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang salah satunya menyangkut waktu perhelatan Pilkada serentak gelombang lima. Ada suara fraksi seperti PDIP agar Pilkada serentak digelar 2024, bukan 2022.

Suara sama disampaikan Fraksi PKB. Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPB, Luqman Hakim meyakini pelaksanaan Pilkada 2024 akan menciptakan stabilitas dan kondusivitas politik. Pun, anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.

"Dengan skema pilkada serentak nasional tahun 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi COVID-19," kata Luqman Hakim, di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Dia menjelaskan, pertimbangan menetapkan pilkada serentak nasional 2024 adalah untuk efisiensi anggaran negara. Sebab, diperkirakan, dua tahun ke depan, Indonesia masih harus fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan masalah ekonomi yang ditimbulkannya.

Selain itu, menurut dia, skema pilkada serentak nasional 2024 sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil. Hal ini karena pelaksanaan pilkada berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat.

Dia menjelaskan, skema pilkada serentak nasional 2024 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan koreksi dari skema pilkada serentak yang diatur dalam UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Di dalam UU 01 tahun 2015, skema pilkada serentak nasional akan dijalankan tahun 2027, dengan tetap melaksanakan pilkada tahun 2022 dan tahun 2023," ujarnya.

Menurut dia, skema dalam UU 1/2015 telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10 Tahun 2016, yaitu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024. Hal ini menyesuaikan Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10/2016 yang berbunyi sebagai berikut:

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

Luqman menjelaskan, di dalam UU 10/2016 diatur pelaksanaan pilkada terakhir sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan Desember 2020 kemarin.

Zecky Alatas dan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun Bertemu, Bahas Apa?

"Draf RUU Pemilu yang beredar sekarang ini, dalam hal pengaturan pilkada, nampaknya diambil dari UU 01/2015, yang telah diubah dengan UU 10/2016," kata Luqman.

Maka itu, ia menilai Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024. Selain itu, menurut dia, tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk mengubah skema Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Sebut Bansos dan Penggantian Pejabat Daerah Jadi Aspek Pengawasan Pilkada 2024

Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020".

Pasal 731 ayat (2) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".

Pasal 731 ayat (3) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".

Dalam Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali". Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan "Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".

PPP Dukung

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan fraksinya tetap menginginkan pilkada serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ketentuan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 dalam UU Pilkada belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Awiek, sapaan akrabnya di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Awiek terkait normalisasi jadwal pilkada yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dia menjelaskan pilkada serentak nasional pada bulan November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada, yang berbunyi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Menurut dia, aturan tersebut dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik akan selesai dalam waktu satu tahun tidak seperti saat ini.

"Lalu jeda waktu dari Pemilu Legislatif dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," ujarnya. (ant)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya