Kejati Aceh Tangkap Buronan Koruptor 4 Tahun

Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh seorang koruptor bernama Muammar Khadafi setelah 4 tahun buron. Dia terkait kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Ia ditangkap di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 28 Januari 2021, di tempat kediamannya setelah diintai oleh petugas sejak tiga pekan lalu.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, Khadafi sebelumnya tersangkut kasus korupsi renovasi studio penyiaran tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Dalam kasus itu ada kerugian negara mencapai Rp619 juta. Khadafi diketahui sebagai rekanan dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak mengerjakan proyek itu hingga tuntas.

"Dia tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh, terjadi kekurangan pekerjaan. Ada aspek yang kurang," kata Yusuf.

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

Baca juga: Cegah Banjir Jakarta 2021, 23 Waduk Dikeruk dan Ribuan Drainase Dibuat

Yusuf menjelaskan, kasus itu berawal saat Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Khadafi dengan hukuman penjara selama satu tahun pada 2010 silam.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tidak terima dengan putusan itu, lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 737 K/PID.SUS/2015 tanggal 29 Maret 2016, Khadafi dikenakan pidana penjara 4 tahun.

“Setelah kasasi MA diputuskan, terpidana menghilang sehingga dimasukkan dalam DPO sejak Maret 2016,” ujar Yusuf. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya