Tim Jaksa Kembalikan Empat Berkas Kasus Habib Rizieq Cs

Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung telah mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kawan-kawan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pengembalian berkas perkara kepada penyidik yang diajukan secara terpisah. Menurut dia, pengembalian berkas disertai petunjuk Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

Pertama, kata Leonard, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216  KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216  KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard pada Kamis, 28 Januari 2021.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Baca juga: Program 100 Hari, Kapolri Listyo Akan Ubah Fungsi Polsek

Ketiga, Leonard mengatakan berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” ujarnya.

Keempat, kata Leonard, tim jaksa juga mengembalikan berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal  93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216  KUHP.

“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik Bareskrim masih melengkapi petunjuk dari jaksa yang mengembalikan berkas kasus Habib Rizieq.

“Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS Ummi,” kata Andi.

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024