Heboh Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Depok, Ini Pengakuan Pedagang

Koin dinar yang digunakan untuk transaksi di Depok.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA - Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, yang melakukan transaksi jual beli menggunakan pecahan koin dirham dan dinar, menjadi sorotan banyak pihak. Terkait hal itu, pedagang di lokasi akhirnya angkat bicara.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Anto, salah satu pedagang yang ditemui awak media mengungkapkan, transaksi menggunakan dinar dan dirham tidak wajib. Bahkan, sistem niaga di sana bisa menggunakan sistem barter atau saling tukar barang sesuai nilai transaksi.

“Itu (dinar dirham) kalau yang bisa saja, yang bisa ya bisa. Yang enggak bisa, bisa barter barang,” katanya, Jumat, 29 Januari 2021.

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

Baca juga: Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah di Depok Tak Berizin

Kegiatan jual beli tersebut biasanya berlangsung setiap hari Minggu dan berupa bazar, bukan pasar pada umumnya.

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024

Hal lain yang membedakan adalah para pedagang yang terlibat tidak dikenakan biaya sewa lapak. Itu mengikuti zaman Rasulullah.

“Syarat enggak ada. Di sini kan bebas, bebas sewa, enggak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang,” ujarnya.

Anto mengatakan, pedagang yang hadir tidak hanya dari Depok, namun juga ada yang sengaja datang dari Jakarta dan daerah penyangga lainnya.

“Konsepnya kebebasan saja. Pakai apa saja,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya