Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Polisi Periksa 3 Saksi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setiabudi, telah menerima laporan terkait Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang dikabarkan melakukan pemukulan terhadap petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021,sekitar jam 18.30 WIB.

“Iya korban sudah datang melapor, kemarin(Jumat),” ujar Yogen ketika dikonfirmasi, Sabtu, 30 Januari 2021.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Baca juga: Cuaca Ekstrem, 2 Pesawat Rute ke Semarang Terpaksa Mendarat di Solo

Lebih jauh Yogen mengatakan,sebanyak tiga orang sudah dimintai keterangan oleh pihaknya sebagai saksi.“1 Saksi korban, 2 Saksi yang berada dilokasi saat peristiwa tersebut terjadi,” tambahnya.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, insiden itu terjadi Kamis, 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1,

“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Ali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan. Mengenai, sosialisasi kamar mandi di rutan tersebut. 

Menurut Ali, meski hanya salah paham, pihaknya masih tetap memproses masalah ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, terjadi tindak kekerasan. 

"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya