Pilkada dan Pemilu Serentak pada 2024 Dinilai Tidak Efektif

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Elemen mahasiswa Cipayung Plus Sumatera Utara yakni PKC PMII, DPD GMNI, PW KAMMI dan PW HIMMAH Sumatera Utara menolak jika Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Mereka meminta pemerintah tidak egois.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

"Kami menilai bahwa Pilkada dan Pemilu serentak di 2024 adalah sarat kepentingan politis untuk Pilpres 2024 nanti. Untuk itu kita minta pemerintah mengevaluasi UU Pilkada dan Pemilu serentak 2024," kata Ketua PKC PMII Sumut Azlansyah Hasibuan, melalui keterangan persnya, Sabtu, 30 Januari 2021.

Hal senada juga disampaikan ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Akhir Rangkuti. Dia menilai penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu serentak pada 2024 tentu membutuhkan dana triliunan rupiah.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Jika demikian, menurutnya, negara ini bisa bangkrut. Oleh karena itu, Akhir meminta pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan secara normal saja.

"Karena saat ini negara kita masih perang menghadapi penyebaran COVID-19 yang mengahabisan anggaran yang fantastis," katanya.

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Baca juga: Pilkada Diusulkan Kembali ke 2022-2023, DPR Bantah Terkait Anies

Begitu juga dengan Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Gulo. Menurutnya, Pilkada dan Pemilu serentak 2024 tidak efektif dilaksanakan demi keselamatan rakyat.

"Ya, karena di situlah pemilihan bupati/ wali kotanya, gubernurnya, DPRD-nya, DPR/DPD-nya dan presidennya sekaligus," katanya.

Dia meyakini KPU tidak akan sanggup melaksanakannya. Alasannya, pada pemilu serentak 2019 lalu, banyak petugas yang meninggal menjadi korban.

"Ini melibatkan nyawa manusia. Dalam hal ini kami garda terdepan menolak pilkada dan pemilu diserentakkan tahun 2024," katanya.

Sementara itu, Ketua PW HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution, berharap pemerintah pusat tidak keliru melaksanakan Pilkada dan Pemilu serentak di tahun 2024. Menurutnya, kesalahan sangat fatal yang dilakukan oleh negara apabila ini terjadi.

"Kami mendorong DPR RI merevisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengagendakan Pilkada serentak tahun 2024. Intinya pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan," katanya.

Razak menuturkan Indonesia adalah negara yang besar dengan jumlah penduduk 271 juta jiwa. Karena itu, tidak akan efektif dan banyak tidak baiknya apabila pilkada dan pemilu diserentakkan di 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya